Sleman  (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, memvonis bebas Arif Johar Cahyadi relawan bencana erupsi Gunung Merapi yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa pisau lipat (multi tools) saat dilakukan razia di Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada 24 Desember 2010.

"Dari fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena saat ini terdakwa baru saja pulang setelah ikut membantu membakar bangkai sapi di lereng Merapi," kata Ketua Majelis Hakim Suratno.

Menurut dia, terdakwa terbukti dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Namun, perbuatan terdakwa sebagai seorang relawan dan anggota SAR membawa multi tools sebagai perlengkapan dalam bertugas, sehingga perbuatan tersebut bukan tindakan pidana, dan terdakwa Arif Johar dibebaskan dari segala tuntutan hukum," katanya.

Ia mengatakan, dengan vonis bebas ini maka barang bukti berupa pisau lipat dan tas kecil harus dikembalikan kepada terdakwa, termasuk hak terdakwa harus dipulihkan seperti semula.

"Pisau lipat yang dibawa terdakwa bukan untuk membela diri, namun sebagai sarana dalam menjalankan tugas membantu membanwa bangkai ternak serta memotong tali pengikat ternak maupun memotong ranting," katanya.

Suratno mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa ini cukup membantu masyarakat sehingga keadilan harus disandarkan pada keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Dalam sidang tersebut Aris didampingi 14 kuasa hukum dan mendapat dukungan moril ratusan anggota relawan merapi dari berbagai kelompok.

Arif Johar ditangkap petugas Polres Sleman pada Rabu 24 November karena membawa pisau lipat tanpa izin, sehingga sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama lebih dari tiga bulan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011