Serang (ANTARA News) - Salah seorang tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jamaah ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang atas nama Deden Sudjana, dilimpahkan dari Kepolisian Daerah (Polda) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Serang, Banten, Jumat.

Berkas yang dilimpahkan itu merupakan tersangka kasus bentrokan yang terjadi di Kampung Peundeuy desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Pandeglang pada Minggu (6/2). Akibat bentrokan tersebut tiga orang anggota jamaah ahmadiyah meninggal dunia.

Deden dilimpahkan dari tim penyidik Polda Banten ke Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten bersama barang bukti berupa tiga tombak bambu bermata besi, ketapel, celurit, satu unit handycam dan setengah karung batu.

Setelah dilimpahkan ke Kejati Banten, selanjutnya tersangka Deden ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.

Dari Kejaksaan Tinggi Banten tersangka dibawa ke LP Serang dengan menggunakan kendaraaan Mitsubishi Waven Nopol A 1452 D dengan pengawalan ketat mobil Gegana dan dua kendaraan perintis Brimob Polda Banten.

"Mohon doanya ya, kondisi saya masih sakit," kata Deden saat digiring menuju kendaraan.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Banten Dicky Rahmat Rahardjo mengatakan, tersangka akan ditahan di LP Serang sebagai tahanan Kejaksaan dan selanjutnya bisa diperpanjang selama 30 hari.

"Kami akan upayakan tersangka dan barang bukti secepatnya dilimpahkan ke PN Serang," kata Dicky.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka Deden yakni pasal 160 dan pasal 212 KUHP. Namun demikian, Dicky tidak menyampaikan kronologis dan peranan tersangka dalam bentrokan tersebut .

"Jaksa yang menangani bersangkutan yang lebih tahu mengenai peranan tersangka dalam kasus tersebut," kata Dicky

Dengan dilimpahkannya satu tersangka lagi kasus Cikeusik, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang, 12 orang dari pihak warga yang sudah menjalani persidangan dan satu dari pihak ahmadiyah yang baru dilimpahkan ke kejaksaan.
(T. M045/S019)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011