Jambi (ANTARA News) - Polisi Resort Kota (Polresta) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 797,42 gram dan 15,7 kilogram (kg) ganja kering hasil dari tangkapan satuan narkoba dalam beberapa bulan terakhir dari lima tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi, di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polresta dan jajarannya tersebut dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak menjadi pertanyaan kalangan masyarakat.

Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba juga sudah sesuai dengan petunjuk dalam undang-undang, agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun, sehingga harus dimusnahkan dan pada acara itu hadir para unsur muspida Kota Jambi maupun aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan.

Dari pemusnahan tersebut untuk barang bukti sabu-sabu yang paling banyak dari tersangka Joni Ruso sebesar hampir 800 gram dan dua paket besar yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar, kemudian barang bukti sabu-sabu lainnya dari tersangka Eko Sutrisno sebanyak satu paket seberat 9,2 gram.

Kemudian barang bukti dari tersangka Abdul Hadi juga berupa sabu-sabu seberat enam paket atau 3,5 gram disusul Leonardo Manihuruk tujuh paket sabu kecil atau seberat 0,6 gram. Sedangkan, dari tersangka Masuri barang buktinya adalah ganja kering seberat 16,17 kg yang terdiri atas 17 paket besar.

Untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan direncam pada air panas sedangkan ganja keringnya dibakar oleh petugas, kata Sunhot Silalahi.

Untuk barang buki dari kelima tersangka di persidangan, polisi mengambil contoh uji dilaboratorium dan dipersidangan nanti, serta berkasnya semua tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
(T.NN09/A023)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011