Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi (Pansel) mulai membuka pendafaran bagi masyarakat yang berminat menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 Mei hingga 20 Juni 2011.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga menjadi Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar di, Jakarta, Senin, mengatakan pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka selama 14 hari kerja sejak 30 Mei 2011.

Masyarakat dari berbagai kalangan yang hendak mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK dapat mendaftar dengan datang langsung ke lobi gedung utama Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kavling 67, Jakarta Selatan. Pendaftaran dibuka selama jam kerja, sejak pukul 9.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01/PANSEL-KPK/V/2011, Pansel calon pimpinan KPK mengundang Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang terbaik untuk menjadi pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain, WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sehat jasmani dan rohani. Calon pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau lainnya yang memiliki keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Calon pimpinan KPK harus berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan berlangsung, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni calon tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, dan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. Calon pimpinan lembaga antikorupsi ini juga tidak boleh menjalankan profesinya selama menjabat di KPK.

Seperti halnya penyelenggara negara, calon pimpinan KPK harus bersedia mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dibuat di atas kertas bermeterai cukup Rp6000, dan berkas permohonan pendaftaran sudah harus diterima Pansel pada 20 Juni 2011, pukul 16.00 WIB.

Masyarakat yang berminat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK selain dapat mengantar langsung persyaratan tersebut ke Sekretariat Pansel juga dapat mengirimkannya melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Atau melalui email pansel_kpk@yahoo.co.id.

Persyaratan pendaftaran calon pimpinan KPK selengkapnya dapat dilihat di www.kemenkumham.go.id. Pendaftaran calon pimpinan KPK ini sama sekali tidak dipungut biaya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011