Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal DPR menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembatasan terhadap wartawan untuk melakukan tugas peliputan di lembaga perwakilan rakyat itu.

"Selama ini dan sampai hari ini, wartawan bebas meliput di lingkungan DPR dan tidak ada pembatasan sama sekali," kata Kepala Biro Humas dan Pemberitaan DPR Helmizar dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Sabtu pagi.

Hal itu ditegaskan terkait adanya berita di situs-situs berita online mengenai pembatasan peliputan pers di DPR. Sebagian berita dinilai tendensius.

Salah satu berita yang dinilai memojokkan Setjen DPR menyebutkan "mengenai aturan baru yang dibuat Sekjen itu akan berlaku pekan depan. Bagi jurnalis yang tidak memiliki identitas peliputan di DPR dilarang meliput di DPR. Bukan itu saja akses jurnalis untuk mencari berita dengan berkeliling DPR dibatasi. Jurnalis terancam diciduk Pamdal DPR. Mereka mesti mencari berita dengan berkumpul di dalam press room DPR".

Terkait hal itu, Helmizar menyatakan, Sekjen tidak membuat aturan mengenai pembatasan wartawan, tetapi wartawan yang sudah terdaftar di Kordinatoriat Press Room DPR , memiliki ID Card yang telah diseleksi oleh Pengurus Kordinatoriat Wartawan DPR bersama dengan Bagian Pemberitaan DPR.

"Wartawan yang belum memiliki ID, tetap bisa meliput di lingkungan DPR dengan menggunakan ID Harian yang disediakan oleh Bagian Pemberitaan Setjen DPR untuk meliput seluruh kegiatan di DPR RI," kata Helmizar.

Bagi yang menggunakan ID Tetap dan ID Harian, bebas melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan DPR.

Mengenai ketentuan seolah jurnalis mesti mencari berita dengan berkumpul di dalam press room DPR, Helmizar menyatakan hal itu tidak benar.

"Para jurnalis bebas mencari berita di lingkungan DPR, di ruang press room hanya untuk mengerjakan hasil liputan," katanya.

Dia menjelaskan, Pengurus Kordinatoriat Press Room DPR bersama Biro Humas dan Pemberitaan DPR sudah sepakat terhadap kewajiban penggunaan ID Card yang ingin melakukan peliputan di lingkungan DPR.


Di Lobi

Sebelumnya, Pengurus Press Room DPR menginformasikan kepada para wartawan bahwa mulai minggu depan, mereka boleh memeriksa kesehatan gratis di klinik pelayanan kesehatan DPR. Wartawan yang sakit bisa mendapat pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan kartu pers resmi DPR.

Diinformasikan pula bahwa pimpinan DPR dan Sekjen DPR telah mengeluarkan kebijakan, yaitu para wartawan tidak boleh duduk atau bekerja di lantai lobi Gedung Nusantara III DPR. Lobi bukan tempat kerja atau tempat "nongkrong".

Petugas keamanan akan menegur wartawan yang tidak mengindahkan imbauan ini dan diminta mengindahkannya.

Wartawan DPR wajib mengenakan ID Card selama meliput di lingkungan DPR. Petugas keamanan akan memperketat tata cara peliputan dan akan melarang mereka yang tidak punya ID Card meliput di lingkungan parlemen. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya orang yang mengaku wartawan dan memeras anggota dewan. (S023/A011/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011