Beirut (ANTARA News) - Putusan satu pengadilan Tunisia yang memvonis pemimpin terdepak Zine el Abidine Ben Ali dalam pengadilan tanpa kehadiran terdakwa, 35 tahun penjara karena menyalahgunakan dana negara adalah "lelucon", kata pengacara Ben Ali, Senin (20/6).

"Ini lelucon," kata pengacara Akram Azoury kepada AFP, yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa, setelah putusan tersebut dibacakan. "Orang tak perlu menanggapi lelucon. Orang cuma tertawa."

Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, yang meninggalkan negara mereka bersama anak-anak mereka pada 14 Januari, di tengah pemberontakan rakyat terhadap mantan pemimpin Tunisia itu, didakwa melakukan penggelapan setelah ditemukannya uang dan perhiasan di istana mereka di pinggiran kota Tunis, ibu kota Tunisia.

Hakim Tunisia Touhami Hafi juga mendenda Ben Ali --yang kini hidup di pengasingan-- sebesar 50 juta dinar Tunisia (25 juta euro) dan Leila Trabelsi sebesar 41 juta dinar Tunisia pada hari pertama proses pengadilan.

Pengadilan kasus kedua ditunda sampai 30 Juni untuk memberi pengacara Ben Ali lebih banyak waktu guna mempersiapkan pembelaan mereka.

Ben Ali telah membantah semua tuduhan sebelum pengadilan dimulai melalui Azoury, yang tidak mewakili Leila Trabelsi.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011