Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia harus menaikkan daya tawarnya dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi negara-negara yang membutuhkan TKI.

"Dari setiap negara yang membutuhkan TKI, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meminta jaminan perlindungan hukum bagi setiap TKI di negara penempatan. Indonesia harus meningkatkan daya tawarnya," kata anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada antaranews.com, Jakarta,  Minggu.

Jika negara tujuan penempatan TKI menolak, utamanya dalam melindungi keamanan dan keselamatan TKI, Indonesia pun harus berani menolak mengirim atau memberangkatkan TKI ke negara bersangkutan.

"Pendirian seperti ini tak boleh goyah sedikit pun sampai negara bersangkutan bersedia memenuhi persyaratan yang diminta Indonesia," kata dia.

Karena itu, khusus untuk penempatan TKI di Malaysia, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah, harus berlandaskan kesepakatan antarpemerintah.

"Inti kesepakatannya, Indonesia bersedia mengirim dan menempatkan TKI sesuai permintaan, sementara pemerintah dan penegak hukum di negara tujuan penempatan wajib menjaga dan melindungi keselamatan TKI. Jika persyaratan ini ditolak, permintaan TKI tak perlu dilayani," ungkap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu.

Jika pemerintah Indonesia bisa 'menekan dan memaksa' negara-negara itu menjamin keamanan dan keselamatan TKI dari kebiadaban tindak-tanduk para majikan mereka di negara penempatan, itu menjadi bentuk paling nyata dari pengakuan dan penghormatan pemerintah RI terhadap hak azasi TKI.

"Sebaliknya, jika pemerintah terus menyederhanakan masalah perlindungan hukum TKI di negara penempatan, itu juga menjadi bentuk paling nyata pengingkaran pemerintah RI atas hak azasi TKI," kata Bambang.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011