Sepanjang peraturan pelaksana terhadap UU 6/2011 tentang Keimigrasian belum ada, maka bisa digunakan Undang Undang Nomor 9/1992 untuk mencekal Yusril.
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Direktorat Jenderal  Imigrasi Muhammad Indra mengatakan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dikarenakan belum adanya Peraturan Pelaksana dari  UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Sepanjang peraturan pelaksana terhadap UU 6/2011 tentang Keimigrasian belum ada, maka bisa digunakan Undang Undang Nomor 9/1992 untuk mencekal Yusril," kata Indra di usai mendampingi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Indra mengatakan, pencekalan yang dilakukan oleh Imigrasi terhadap Yusril atas permintaan Kejaksaan Agung.

"Imigrasi hanya menjalankan instruksi dari Kejakgung," kata Indra.

Sementara itu, kepada ANTARA News, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peraturan pelaksana dari UU 9/1992 yakni PP 30/1994 dan Peraturan Jaksa Agung 10/2010 bertentangan dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Yusril menyebutkan, PP 30/1994 yang merupakan Peraturan Pelaksana (PP) UU 9/1992 disebutkan bahwa Jaksa Agung bisa mencekal seseorang tanpa batas. 

Sedangkan Peraturan Jaksa Agung 10/2010 dikatakan bahwa cekal dapat dilakukan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas. Dalam Peraturan Jaksa Agung 10/2010, pencekalan dapat dilakukan tanpa foto.

"Sedangkan dalam UU 6/2011 dikatakan bahwa cekal hanya dapat dilakukan selama 6 bulan. Selain itu, dalam UU 6/2011 dikatakan untuk mencekal seseorang harus disertai dengan foto yang dicekal. Artinya PP UU 30/1994 dan Peraturan Jaksa Agung 10/2010 bertentangan dengan UU 6/2011," kata Yusril.

Pasal 143, dikatakan bahwa pada saat Undang-Undang No 6/2011 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

"Pada pasal 94 UU 6/2011 pasal 94 ayat (5) disebutkan bawah Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan Pencegahan apabila keputusan Pencegahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; alasan Pencegahan; dan jangka waktu Pencegahan)," kata Yusril. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011