Jakarta (ANTARA News) - Pemetaan kasus hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati menjadi agenda prioritas pemerintah dalam bidang politik, hukum, dan keamanan selama dua bulan ke depan.

Usai rapat kabinet paripurna membahas persiapan Lebaran di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur organisasi satuan tugas penangangan WNI terancam hukuman mati di luar negeri telah ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.

Satgas yang diketuai mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni itu selanjutnya segera bekerja dengan membentuk beberapa tim karena WNI terancam hukuman mati tersebar di beberapa negara, seperti China, Malaysia, dan Arab Saudi.

"Rapat-rapat sudah dilaksanakan dan memetakan kasus-kasus narapidana yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri," ujar Djoko.

Selain menangani WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, lanjut dia, agenda prioritas pemerintah di bidang Polhukam yang harus segera diselesaikan sesuai instruksi Presiden dalam rapat kabinet paripurna adalah penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

Program yang berada di Kementerian Hukum dan HAM itu, menurut Djoko, masih menyisakan penyelesaian pembangunan 31 lapas dan peningkatan 43 lapas di seluruh Indonesia.

Program prioritas lain yang harus dikerjakan, lanjut Djoko, adalah pembahasan RUU revitalisasi industri pertahanan serta pembangunan pusat misi perdamaian di Sentul yang diharapkan rampung pada 2011.

Sedangkan program prioritas lain yang berada di Kementerian Luar Negeri adalah penyelesaian batas wilayah Indonesia-Malaysia serta persiapan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan Asia Timur pada akhir 2011.

Selain itu, kata Djoko, Kementerian Luar Negeri juga diminta oleh Presiden Yudhoyono untuk mempersiapkan pembahasan pengelolaan Laut China Selatan dengan menteri-menteri luar negeri negara kawasan Asia Timur yang akan dibawa ke KTT Asia Timur pada akhir 2011.(*)

(T.D013*F008/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011