Medan (ANTARA News) - Meledaknya kapal Patroli Bea dan Cukai 1501 di perairan pesisir timur Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat malam (16/7), menurut Ditjen Bea dan Cukai murni kecelakaan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Guswandoro, hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa insiden itu berawal ketika tim patroli menyalakan genset, tiba-tiba genset meledak dan membakar kapal hingga menewaskan tujuh tim patroli.

Ia juga menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan unsur sabotase atau pun kesengajaan atas kejadian tersebut. Posisi kapal meledak satu mil lepas Pantai Cermin dan ketika tengah berpatroli rutin.

"Sampai saat ini tidak ada unsur, masih murni kecelakaan dan semua korban sudah ditemukan," kata Agung usai menjenguk jenazah korban di Ruang Instalasi Jenazah rumah sakit Pingardi Medan, Sabtu.

Tujuh orang tim patroli tewas dalam kecelakaan kapal itu, sementara dua orang, Zulbasrin dan Susanto, selamat.

Saat ini keduanya mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia Asia. Disinggung soal kondisi keduanya Agung mengatakan keduanya sudah bisa diajak berkomunikasi.

"Sudah kita kunjungi juga korban yang selamat di RS Columbia tadi dan sudah diajak komunikasi. Lukanya masih dalam perawatan, soal operasi belum tahu kapan karena katannya luka eksternal," katanya.

Sementara ditanyai jaminan yang diberikan Bea dan Cukai kepada keluarga korban, ia memastikan, hal itu sudah menjadi prosedur di pemerintahan apabila karyawan gugur akan ada penghargaan yang diberikan seperti kenaikan pangkat satu tingkat diatas saat ini.

"Itu sudah ada protapnya dan soal santunan sudah kita pikirkan, sedang kita urus," katanya.

Sementara itu, Kepala instalasi jenazah RSUD dr. Pirngadi Medan, dr Surjit Singh, mengatakan bahwa para korban tewas menderita luka bakar berat dan karena tenggelam.

Ketujuh korban yang meninggal dalam peristiwa naas tersebut adalah Sukamto, Ahmad yani, Iwan Noto, dan James Sipahutar, Candra Meksi, Jhon Purba, dan Kurniawan.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011