Jambi (ANTARA News) - Tim penyidik intelijen Kejati Jambi mulai mendalami dan mencari perbuatan tindak pidana kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp3,2 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Andi M Iqbal di Jambi Minggu mengatakan, pihaknya setelah meningkatkan status kasus pramuka dari pengumpulan data atau puldata naik menjadi tahap penyelidikan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Sejumlah data yang diterima tim penyidik sedang ditelusuri tindak pidananya dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penyelewengan dana kwarda pramuka tersebut.

"Kita masih mendalami indikasi tindak pidananya dan saat ini tim penyidik masih terus mendalami data-data yang diterima dari Kwarda Pramuka setelah pengurusnya diperiksa beberapa waktu lalu", kata Andi Iqbal.

Berkaitan kasus ini tim penyidik Kejati Jambi pada beberapa waktu lalu sudah memeriksa Ketua Kwarda Pramuka Jambi yakni AM Firdaus, mantan Sekda Provinsi Jambi. Penyidik juga telah memeriksa bendahara Kwarda yang dijabat Sepdinal serta sejumlah pejabat di lingkungan inspektorat dan staf Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Sebelumnya hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Jambi menemukan penyimpangan dana pramuka mencapai Rp 3,2 miliar.Ada sekitar Rp2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang tidak jelas.
(*)

 











Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011