Jakarta (ANTARA News) - DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Juju Juhana yang meninggal di Arab Saudi.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk segera memulangkan jenazah Juju ke tanah air," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Pemerintah, tambah Rieke, juga harus memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh keluarga Juju.

"Menurut Permenakertrans No 7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI dibagian lampiran disebutkan bahwa resiko meninggal dunia, maka pihak keluarga harus mendapatkan jaminan kematian (100% x Rp50.000.000) dan biaya pemakaman (100% x Rp5.000.000)," tambahnya.

Juju adalah warga asal Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat meninggal dunia karena berusaha melarikan diri dari rumah majikan dan melompat dari lantai 3 dengan menggunakan seprei. Juju berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2011 melalui PJTKI Dinasti Insan Mandiri.

Ada dugaan Juju meninggal bulan Juni (hanya 2 minggu bekerja), namun kematian Juju baru dilaporkan pada tanggal 28 September 2011. Saat mengetahui kabar meninggalnya Juju, keluarga sudah memberikan surat permohonan pemulangan jenazah sejak tanggal 3 Oktober 2011 namun hingga satu bulan belum ada informasi kepastian kepulangan jenazah Juju.

Pada tanggal 22 November 2011, keluarga Juju bertemu langsung dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX. "Muhaimin berjanji akan segera memulangkan jenazah Juju dan membantu pemenuhan hak-hak normatif Juju (upah dan asuransi) kepada keluarga," kata Rieke. (zul)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011