Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.KTKLN merupakan persyaratan kelengkapan dokumen pemberangkatan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

KTKLN dapat diberikan apabila TKI telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri, telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi. Pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN.

KTKLN memuat informasi lengkap TKI: alamat, orangtua, pekerjaan, mitra kerja, paspor, perjanjian, sidik jari, hingga kontrak kerja. KTKLN juga berfungsi sebagai sarana pelindung utama TKI ketika berada di luar negeri. Artinya, ketika pekerja mengalami permasalahan di negeri orang, maka keberadaannya cepat diketahui pemerintah untuk selanjutnya dicarikan solusi. Registrasi data diri bisa diaplikasi secara online melalui website dengan alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id

Dalam proses penerbitan KTKLN, bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS dan atau yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri harus melampirkan paspor, visa kerja, kartu peserta asuransi TKI, surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), dan bukti pembayaran dana pembinaan penempatan dan perlindungan TKI (DP3TKI).

Dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KTKLN bagi TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) yang pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) harus melampirkan paspor, re-entry visa, kartu peserta asuransi TKI, perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.

Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal), dalam proses penerbitan KTKLN harus melampirkan paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja.

Dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KTKLN bagi TKI perseorangan/mandiri yang pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) yang bekerja perusahaan berbadan hukum (sektor formal) harus melampirkan paspor, re-entry visa, perjanjian kerja/work permit/employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.

Dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KTKLN bagi TKI program G to G yang pulang ke Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry) harus melampirkan paspor, re-entry visa, dan kartu peserta asuransi (KPA).

Dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KTKLN bagi TKI yang berprofesi sebagai pelaut harus melampirkan paspor, visa kerja/visa transit/letter of guarantee, buku pelaut, dan perjanjian kerja laut.

Bagi WNI dengan status permanent residence dan bekerja di luar negeri maka dalam proses penerbitan KTKLN harus melampirkan paspor, perjanjian kerja/work permit /employment pass/letter of guarantee atau dokumen lain yang membuktikan bahwa TKI bersangkutan bekerja di luar negeri.

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan melalui prosedur untuk bekerja ke luar negeri. KTKLN merupakan smartcard (kartu pintar) berbasis chip microprocessor contactless yang menyimpan data TKI secara digital yang dapat dibaca dan diperbarui melalui sistem aplikasi dan cardreader.

Alat pembaca (cardreader) terpasang di sejumlah Perwakilan RI di KBRI Kuala Lumpur, KBRI Riyadh, KBRI Kuwait, KBRI Singapura, KJRI Johor Bahru, KJRI Jeddah, KDEI Taipeh, dan KJRI Hong Kong. Penyimpanan data dapat bertahan sampai 10 tahun dan dapat dikembangkan sebagai kartu multifungsi. KTKLN diberikan secara gratis untuk TKI karena dalam proses pembuatan dan penerbitannya dibiayai secara penuh oleh negara. KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI/BP3TKI seluruh Indonesia melalui sistem online.

Selain di BNP2TKI/BP3TKI, penerbitan KTKLN juga berlangsung di sejumlah konter BP3TKI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Juanda. Sementara kantor validasi KTKLN terdapat di sejumlah embarkasi seperti Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Bandara Polonia (Medan, Sumut), Bandara Adi Sumarmo (Surakarta, Jateng), Bandara Selaparang (Mataram, NTB), Bandara Sutan Mahmud Kasim II (Palembang, Sumsel), dan Pelabuhan Nunukan (Kaltim). Tujuan validasi KTKLN adalah memastikan bahwa KTKLN asli dan TKI sudah melalui prosedur bekerja ke luar negeri, memperbarui data tanggal berangkat dan tempat berangkat (embarkasi) pada KTKLN, dan mengetahui keberangkatan TKI dan jumlah keberangkatan TKI ke negara tujuan. 

KTKLN memiliki berbagai manfaat seperti: (a) sebagai tanda bahwa TKI berangkat secara prosedural/legal, (b) memberikan kemudahan dalam penyelesaian permasalahan, (c) memberikan suatu kepastian dan kesinambungan pelayanan mulai dari pra, masa, dan pascapenempatan, (d) memastikan dokumen perlindungan telah lengkap, (e) akurasi data penempatan TKI lebih terjamin.(*Advertorial Persembahan BNP2TKI)

Oleh Advertorial*
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011