Batam (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, dalam sidang pertama pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, mengancam sepasang kekasih, Uj dan Ros, dengan pasal pidana mati kasus pembunuhan berencana.

Dalam dua persidangan terpisah dengan majelis hakim yang sama dan dipimpin Reno Listowo, di Batam, Selasa, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Uj menusuk perut Putri pada Jumat (24/6-2011) sekitar pukul 05.30 WIB atas permintaan suami Putri yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi MT.

MT kala itu adalah Kasubdit II pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.

Tujuh tusukan dengan pisau dilakukan Uj alias GG (21), sedangkan MT dalam posisi berdiri dengan tangan kiri membekap mulut korban dan tangan kanan memegang pisau bergerigi di kamar keluarga rumah MT dan Putri, di Anggrek Mas 3 Blok A6 No 02, Batam, Kepulauan Riau, kata tim JPU yang antara lain beranggotakan Anthoni Setiawan dan Rizky F.

Setelah Uj menusuk, kata JPU, MT kemudian menggorok leher korban dengan pisau bergerigi di tangan kanannya.

MT (tersangka dan akan disidangkan terpisah), menurut JPU, kemudian mengambilkan koper untuk wadah mayat korban yang kemudian di hari yang sama dibawa Uj dan Ros dengan mobil Nissan X-trail BP 24 PM milik MT dan membuangnya di semak-semak hutan Telaga Punggur, Batam.

MT berpesan supaya kedua terdakwa juga membawa K (bocah perempuan, anak MT dan Putri), tetapi jangan sampai "diapa-apakan".

Dari rumah kejadian hingga ke semak-semak pembuangan mayat Putri, Uj dan Ros membawa K, begitupun ketika meneruskan perjalanan dengan taksi setelah meninggalkan mobil BP 24 PM di perbukitan.

Mereka menginap di Hotel Bali di bilangan Jodoh, Batam, hingga ditangkap aparat kepolisian pada 27 Juni 2011, sehari setelah mayat korban ditemukan kepolisian, atau dua hari sebelum kedua terdakwa kabur ke Pulau Jawa sambil akan menagih Rp25 juta yang dijanjikan MT, kata JPU.

Uj, kata JPU, telah memastikan lokasi pembuangan mayat karena beberapa waktu sebelumnya, dia diajak MT dan diminta mengemudikan Nissan BP 24 BM hitam ke beberapa tempat di timur guna menentukan tempat mayat kelak dibuang dan tempat mobil nanti ditinggalkan.

Dakwaan primer untuk Uj berupa 340 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, juncto pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan pidana, serta primer II pasal 338 tentang sengaja merampas nyawa orang, juncto pasal 55 KUHP.

Terhadap Ros (22, pembantu rumah tangga MT-Putri), JPU selain mendakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP juga pasal 55 ayat 1 (huruf 1), dan pasal 56 tentang sengaja membantu pada waktu kejahatan dilakukan.

Ros diancam dengan pasal 56 KUHP karena beberapa hari sebelum kejadian atas anggukan (persetujuan) MT, membantu menyediakan kursi untuk Uj turun ke dalam rumah MT melalui atap fiber yang telah dilubangi Uj pada beberapa hari sebelumnya.

Sejak masuk, Uj menginap di rumah MT sekamar dengan Ros, dan Ros tidak memberitahukan kehadiran Uj kepada Putri, majikan tempatnya bekerja sejak April 2011.

Menurut JPU, Uj dan Ros berstatus pacaran. Adapun perjumpaan pertama Uj dengan MT terjadi tiga pekan sebelum pembunuhan. Pada waktu itu Uj datang pada malam hari mengantarkan nasi untuk Ros di rumah MT.

Pada pertemuan tersebut, MT menawari Uj untuk suatu "pekerjaan bukan sembarang pekerjaan" melainkan membunuh ibu yang tak lain adalah Putri Mega Umboh (25).

Menurut JPU, MT menyatakan akan membunuh Putri karena sebagai suami tidak pernah dihormati istrinya, padahal sebagai orang terpandang tinggi selalu dihargai orang lain.

MT, kata, JPU berjanji akan mengimbali Uj, uang sebesar Rp25 juta dan bila Uj tertangkap polisi tidak usah khawatir sebab bisa mengaku pelakunya adalah satpam perumahan yang sudah dibayar MT.

Terhadap dakwaan JPU, Uj dan Ros maupun tim penasihat hukum yang terdiri atas Niko Nixon Situmorang, Juhrin Pasaribu, Aman Simamora dan Binhot Manalu tidak mengajukan keberatan melainkan akan menyatakan perlawanan dalam pledoi (pembelaan).

Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menetapkan persidangan selanjutnya dilaksanakan dua kali dalam sepekan dengan agenda pemeriksaan 40 saksi mulai Selasa (24/1). (A013/D009)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012