Jambi (ANTARA News) - Beberapa pejabat Kota Jambi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelelangan mobil dinas di Pemerintah Kota Jambi senilai Rp66 juta dengan tersangka Edwar Nangcik mantan kepala BKD.

Hasil pantauan di Polresta Jambi, Kamis pejabat dilingkungan Pemkot Jambi yang menjalani pemeriksaan diantaranya KZ Renold dan Rahman Lani.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kedua pejabat tidak bersedia memberikan komentar atas kasus tersebut.

Sesuai jadwal penyidik Polresta Jambi yang dipanggil dan dipemeriksa ada tiga pejabat Kota Jambi diantaranya KZ Renold, EC Marjani dan Rahman Lani.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Agung W Nugroho kepada koran ini membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kota Jambi tersebut.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang pejabat tersebut hanyalah sebagai saksi kasus lelang mobil dinas pemerintah Kota Jambi yang dilakukan pada tahun 2010 lalu.

Renold saat itu membeli melalui lelang mobil jenis minibus Suzuki Carry senilai Rp13 juta, Rahman Lani membeli minibus Kijang Toyota LGX Rp20 juta sedangkan Marjani membeli minibus Feroza senilai Rp9 juta.

"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Karena ketiga orang pejabat tersebut merupakan orang yang ikut membeli mobil lelang tersebut," kata Agung.

Dijelaskannya, selain ketiga pejabat tersebut, pada Selasa lalu (31/1) pihaknya juga telah mendengar saksi lain bernama Jumisar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dalam beberapa hari kedepan penyidik kepolisian juga akan memangil pejabat lainnya yang membeli mobil lelang tersebut.

Materi pemeriksaan tersebut masih terkait masalah pembelian lelang mobil yang diduga bermasalah sehingga menggalami kerugian negara.

Mereka diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangan dari para pembeli mobil.

Pelelangan 13 mobil bekas milik Pomkot Jambi tahun 2010 lalu itu, diduga menyalahi prosedur sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp66 juta.

(N009)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012