Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menetapkan alokasi definitif pajak bumi dan bangunan bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,91 triliun.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, alokasi PBB untuk kabupaten/kota itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.07/2012 tanggal 30 November 2012.

Alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 2012.

Rincian jumlah Rp2,91 triliun itu terdiri dari alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1,89 triliun.

Sementara alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp1,02 triliun.

Rincian alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 itu tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Misalnya untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp108,39 miliar terdiri dari bagian secara merata Rp19,28 miliar dan insentif sebesar Rp89,11 miliar.

Di Jawa Barat untuk Kabupaten Bekasi sebesar Rp10,84 miliar terdiri dari bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp6,99 miliar. Kabupaten Bogor sebesar Rp8,26 miliar terdiri dari bagian merata Rp2,82 miliar dan insentif Rp5,45 miliar.

Kota Bekasi sebesar Rp9,37 miliar terdiri dari bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp5,51 miliar. Kota Bogor sebesar Rp7,66 miliar terdiri dari bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp3,80 miliar. Kota Depok sebesar Rp5,29 miliar terdiri bagian merata Rp2,82 miliar dan insentif Rp2,47 miliar.

Beberapa kota di Jawa Barat hanya menerima bagian merata yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PBB dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten/Kota.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono mengakui pemerintah kabupaten-kota masih mengalami sejumlah tantangan dalam proses pengalihan pajak tersebut antara lain karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dana.

Untuk memungut PBB, daerah harus menetapkan peraturan daerah yang mengatur hal itu. Hingga 20 November 2012, baru 18 daerah yang telah memungut PBB dan 105 daerah yang akan memungut pada 2013 dari 492 daerah. Sedangkan pada 2014 diharapkan 128 daerah telah memungut PBB sesuai UU yang berlaku.

Masih ada 59 daerah yang sedang dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dan sebanyak 182 daerah bahkan belum menyusun peraturan daerah untuk dapat memungut PBB.

Menurut Marwanto, pemerintah kabupaten/kota yang belum menyiapkan peraturan daerah hingga 2015 maka akan tidak mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari dana bagi hasil untuk pemerintah daerah.
(A039/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012