Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan pembatasan operasi kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan hanya akan dilakukan sementara.

"Kebijakan ini hanya kebijakan sementara, antara 3in1 menuju ERP ," kata Udar Pristono di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini peraturan pendukung pelaksanaan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sudah ada yakni Peraturan Pemerintah No.97/2012 tentang Pemungutan Retribusi ERP.

"Dari Kementerian Keuangan sudah keluar. Tapi kita perlu bangun infrastruktur," katanya.

Pembangunan infrastruktur untuk penerapan ERP, menurut Pristono, bisa memakan waktu hingga dua tahun. Penyiapan infrastruktur ERP antara lain mencakup penyediaan dan pemasangan perangkat pendukung pelaksanaan sistem pembayaran penggunaan jalan tersebut.

(dny)

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012