Proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada hari Rabu mendatang.
Magetan (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu lalu, meski tidak ada korban jiwa.

"Proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada hari Rabu mendatang," ujar Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, saat dihubungi Senin malam.

Menurut dia, dalam gelar perkara tersebut, nantinya hasil olah TKP Kepolisian Resor (Polres) Magetan akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Adapun, tim gabungan tersebut sudah melakukan olah TKP dan meneliti syarat teknis serta kelayakan jalan mobil Tucuxi pada Minggu (6/1) di Magetan.

"Jadi untuk langkah-langkah selanjutnya, masih menunggu gelar perkara pada hari Rabu nanti," ujar AKBP Agus Santosa yang juga berkapasitas sebagai Atasan Penyidik dalam kasus tersebut.

Sementara, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, Beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/1)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Dimana, Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian manapun di Indonesia," terang Ade.

Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1) akibat rem blong. Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.
(M008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013