Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menuntut pengusaha Siti Hartati Murdaya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta karena menyuap mantan bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

"Meminta majelis hakim memberikan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut adalah hukuman maksimal untuk dakwaan pertama berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Edy.

Selain itu, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa membuat investasi di Indonesia Timur khususnya Buol tidak optimal.

"Perluasan lahan yang dilakukan terdakwa dengan cara tidak jujur dapat menciptakan ketidakadilan sosial dan tindakan memobilisasi massa dapat mengganggu jalannya perkara," katanya.

Menurut jaksa, Hartati terbukti memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran untuk mendapatkan surat rekomendasi dalam pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di tanah seluas 4.500 hektare pada 2012.

Usai sidang Hartati mengatakan, tuntutan jaksa tidak realistis. "Tuntutan tidak realistis, harusnya tuntutan itu berdasarkan pada fakta-fakta persidangan tapi tuntutan ini hanya berdasarkan tuntutan sendiri," katanya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hartati dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (pledoi) pada Senin (21/1).

Dalam perkara ini Amran Batalipu juga sudah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dua anak buah Hartati yang memberikan uang kepada Amran, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori telah divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

(D017)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013