Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi sejumlah badan publik yang tanggap dan secara cepat menyampaikan informasi mengenai banjir yang melumpuhkan aktivitas sebagian besar wilayah Jakarta.

"Informasi mengenai bencana banjir ini merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma`mun dalam surat elektroniknya yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan informasi mengenai banjir dibutuhkan masyarakat, sedangkan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik badan publik terkait wajib mengumumkannya tanpa perlu diminta.

KIP mengapresiasi badan publik terkait, antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan TNI yang sejak pagi menyampaikan informasi secara cepat.

Informasi yang disampaikan, antara lain mengenai prediksi intensitas hujan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masih akan meningkat, kawasan-kawasan yang tergenang di Jakarta, call center SAR, dan mengumumkan tanggap darurat hingga 27 Januari 2013.

"Saat ini informasi yang dibutuhkan warga, antara lain mengenai kontak pusat-pusat bantuan bencana banjir. Untuk itu, KIP mengimbau badan publik terkait mengoptimalkan segala jenis saluran informasi yang cepat sampai ke masyarakat," katanya.

Menurut Abdul Rahman, selain melalui media massa, informasi juga bisa disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS), media sosial di internet, maupun broadcast message (BM).

"Prinsipnya informasi disampaikan melalui media yang mudah dijangkau oleh masyarakat sehingga bisa meringankan beban warga terdampak bencana banjir ini," katah Aman, panggilan akrab Abdul Rahman itu.

Mengenai informasi serta merta, menurut Aman, hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Ayat 2 menyebutkan kewajiban menyebarluaskan informasi publik dimaksud dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Akibat banjir, Kamis, KIP menunda beberapa agenda penting, antara lain Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dan pertemuan dengan Komisioner Komisi Yudisial di kantor KIP.
(S024)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013