Nilai tersebut berasal dari hasil tiga kali lelang,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan lelang barang gratifikasi penyerahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2012 menghasilkan dana sebesar Rp334 juta.

"Nilai tersebut berasal dari hasil tiga kali lelang," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Hadiyanto, lelang tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Hasil lelang gratifikasi ini seluruhnya, berupa pokok lelang maupun bea lelang, telah disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara, terkait kinerja pelayanan lelang secara keseluruhan, Hadiyanto menjelaskan telah terjadi peningkatan pelayanan dari pelaksanaan lelang dari tahun ke tahun.

Hingga akhir tahun 2012, pokok lelang telah mencapai Rp9,2 triliun yang terdiri atas pokok lelang KPKNL senilai Rp5,1 triliun dan pokok lelang pejabat lelang kelas II sebesar Rp4,1 triliun.

"Angka tersebut berasal dari frekuensi lelang yang telah mencapai 38.392 kali," ujar Hadiyanto.

Hadiyanto juga memastikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan menyederhanakan format dan substansi kutipan risalah lelang dalam rangka menciptakan efisiensi, percepatan pelayanan kepada pembeli lelang serta akurasi.

"Selain itu, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa lelang serta memberikan ciri khusus, kutipan risalah lelang nantinya dituangkan di security paper," katanya.

Menurut Hadiyanto, untuk memperkuat lembaga lelang dan menangkap potensi lelang yang semakin besar, pemerintah telah mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang tentang lelang kepada DPR. "Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013," katanya.

(S034/I015)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013