Dugaan sementara negara dirugikan Rp36 miliar atas perbuatan yang bersangkutan.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jendral Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009 dengan memanggil empat saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini keempat saksi kasus dugaan korupsi di Depdiknas hadir memenuhi panggilan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka M Sofyan selaku mantan mantan Inpektorat Jendral Kemendiknas.

Menurut dia keempat saksi itu adalah I Judin Basri, Machtum, S Diharto, dan Richard Kaihatu. Keempat orang itu menurut dia adalah pensiunan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Kemendiknas tahun anggaran 2009.

"KPK menahan MS di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (21/1).

Ia mengatakan, Sofyan diduga telah menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran di Kemendiknas. Hal itu menurut dia menyebabkan negara rugi senilai Rp36 miliar.

"Dugaan sementara negara dirugikan Rp36 miliar atas perbuatan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, KPK sudah memintai keterangan Sofyan sekitar empat kali untuk dimintai keterangan lalu ditahan pada hari Senin (21/1).

KPK menilai modus yang digunakan MS yaitu dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

KPK menggunakan beberapa pasal untuk menjerat mantan pejabat di Kementerian yang dipimpin oleh M Nuh tersebut. Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(I028)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013