Permasalahan TKI yang paling fundamental adalah perlindungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta meningkatkan perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  di luar negeri, sehingga dapat dicegah kasus yang merugikan para pahlawan devisa negera itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (LBH Ikadin), Kores Tambunan dan Sekertaris Jenderal Forum Advokat Nusantara (Forkantara) Taufan Hunneman mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa.

"Permasalahan TKI yang paling fundamental adalah perlindungan, " kata Taufan Hunneman.

Perlindungan TKI lanjut Taufan, meliputi dua aspek yaitu perlindungan sejak proses pemberangkatan, pengiriman, penempatan di berbagai negara, hingga kembali ke tanah air. Sudah seharusnya setiap TKI di luar negeri mendapat perlindungan asuransi.

"Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan sudah seharusnya berbenah diri, terutama dalam melakukan perlindungan TKI sesuai amanat undang-undang," kata  Taufan.

Bila tidak serius, akan berdampak pada banyaknya TKI bermasalah di luar negeri. Sebab, mereka berangkat tidak disertai dokumen resmi dan perlindungan asuransi. Tidak heran, baru berangkat beberapa pekan saja banyak dari mereka yang sudah dipulangkan ke tanah air.

Berdasarkan data di Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta pada periode kepulangan 2011 ada 286 TKI dan periode 2012 ada 773 TKI yang bermasalah dan tidak dilindungi asuransi, kata Taufan.

Oleh karena itu, peran BNP2TKI diuji kinerjanya dalam melakukan perlindungan TKI.

Sementara, Kores Tambunan meminta pemerintah untuk mengevaluasi kinerja BNP2TKI agar bisa bekerja seperti diamanakan undang-undang.

"BNP2TKI tidak hanya melakukan pengiriman TKI saja, melainkan bertugas dengan prioritas melakukan perlindungan TKI agar mereka bisa selamat hingga kembali ke tanah air," kata Kores Tambunan.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013