Saya tidak mengetahui secara rinci data tentag ijab qobul kedua mempelai
Solo (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Djoko Susilo telah menikahi resmi Dipta Anindita dengan mengubah ejaan namanya di KUA Grogol Sukoharjo.

Keduanya tercatat secara resmi menikah di KUA Grogol, Sukoharjo pada 1 Desember 2008, kata Kepala KUA Grogol Syafi`i, di Sukoharjo, Kamis.

Menurut Syafi`i, pihaknya suami atas nama Joko Susilo tidak memakai ejaan lama Djoko Susilo yang menikahi Dipta Anindita warga Jalan Pinang Raya, Gang Pinang IV No.2 RT 4 RW 6 Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo.

"Pernikahan Dipta dan Joko tercatat di KUA Grogol, dilaksanakan pada 1 Desember 2008," katanya.

Namun, dirinya bersama para staf KUA Grogol kemungkinan belum bertugas di kantor ini saat dilaksanakan pernikahan kedua mempelai.

Menurut dia, para staf di KUA Grogol yang pernikahan kedua mempelai kini sudah banyak yang pensiun dan mutasi ke kantor lainnya.

Sehingga, mereka sebagian besar tidak megetahui secara perinci termasuk dirinya tentang ijab qabul kedua mempelai.

"Saya tidak mengetahui secara rinci data tentag ijab qobul kedua mempelai," kata Syafi`i.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita rumah milik tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdekaan no.70 kelurahan Sundakan Laweyan Solo, Kamis, sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas KPK tersebut dengan menumpang dua mobil Toyota Innova nopol H 8765 PR warna hitam dan H 8667 LR warna silver. Setibanya di lokasi rumah Djoko Susilo mereka menemui perangkat RT kampung setempat untuk menjadi saksi atas penyitaan aset itu.

Petugas KPK juga melepas papan nama di pintu masuk rumah atas nama Candra Cahyadi, dan kemudian dipasangn plang pengumuman bahwa rumah disita oleh KPK

Isi plang pengumuman tersebut yakni "Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo, tertanda Penyidik pada KPK".

Menurut Ketua RT 01 Sundakan Suharto, rumah yang disita oleh KPK tersebut luas tanahnya sekitar 5.000 meter persegi. Rumah itu, dulunya pemilik atas nama Priyo Suharto dan kemudian berpindah ke Candra Cahyadi.

Namun, dirinya tidak tahu jika rumah tersebut sudah berpindah ke orang lain yang kini pemiliknya Djoko Susilo.

"Saya ditemukan petugas KPK hanya diminta menjadi saksi, jika rumah itu disegel," katanya.

Sebelumnya KPK juga menyita rumah milik tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Jalan Samratulangi Nomor 16 Gremet, Manahan, Solo, Rabu (13/2) malam.

Sejumlah petugas KPK mendatangi rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tersebut di Jalan Samratulangi Nomor 16 Gremet, Solo, sekitar pukul 19.15 WIB dengan memasang plang pengumuman penyitaan.
(*)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013