... Komite Etik belum memutuskan salah atau tidak... "
Jakarta (ANTARA News) - KPK membentuk Komite Etik untuk mengusut salinan dokumen yang diduga sebagai surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

"Hasil tim investigasi di bawah deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat, disimpulkan ada dugaan salinan dokumen yang beredar adalah dokumen milik KPK. Maka tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan untuk membentu Komite Etik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Bila pihak yang membocorkan berasal dari luar pimpinan KPK maka tim investigasi akan membuat Dewan Pertimbangan Pegawai; sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk Komite Etik.

"Yang baru disimpulkan sekarang adalah salinan dokumen dari KPK, karena wilayah pengusutan bisa dari pegawai sampai pimpinan, Komite Etik belum memutuskan salah atau tidak," kata dia.

"Pihak yang menjadi komite etik belum diputuskan, anggota bisa terdiri atas lima atau tujuh orang namun yang pasti pihak eksternal lebih banyak dibanding internal, pekan depan ada rapat pembentukan komite etik termasuk unsur dari pimpinan," kata dia. 

(D017/R021)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013