"Ini skandal. KPK yang selama ini digembar-gemborkan independen, dan prudent (hati-hati), ternyata bisa seperti ini,"
Jakarta  (Antara News) - Anggota Komisi III Indra menegaskan bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai skandal besar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dituntasnya dan dibuka kepada masyarakat.

"Ini skandal. KPK yang selama ini digembar-gemborkan independen, dan prudent (hati-hati), ternyata bisa seperti ini," kata anggota komisi III DPR F-PKS Indra dalam diskusi di Senayan Jakarta, Jumat.

Diskusi yang mengambil tema ""Sprindik KPK dan hubungan dengan istana, apakah penyalahgunaan wewenang ? ", menghadirkan nara sumber mantan Menkumdan HAM Yusril Izha Mahendra, anggota komisi III F-PPP Ahmad Yani dan anggota komisi III F-PKS Indra.

Menurut Indra kasus ini tak bisa disederhanakan. Kasus bocornya draf sprindik ini menyangkut nasib seseorang.

"Bahkan kasus ini kemana-mana. Sampai ada Konpers di Cikeas, bahkan Ketua Dewan Pembina PD SBY bilang Anas harus fokus ke hukum. Laa jadi kemana-mana ?," kata Indra.

Indra mengaku yakin bocornya foto copy draf sprindik ke masyarakat tersebut dari dalam.

"Yang jelas saya prihatin kebocoran sprindik, apapun yang bocorkan atau dibocorkan," kata Indra.

Indra juga menjelaskan dengan bocornya draf sprindik ini jelas ada kepentingan politik yang bermain. Karena itu Indra mendesak KPK harus membuka seterang mungkin,

"Kalau tidak, apakah kita masih bisa percaya KPK ?. Dengan kasus ini ternyata KPK tak sebersih atau prudent seperti opini publik selama ini," kata Yusril.

Menurut Ahmad Yani kasus bocornya Sprindik ni membuktikan bahwa manajemen di KPK sangat rapuh.

"Sebenarnya sprindik ini biasa tapi di KPK disakral-sakralkan. Ini bukti administrasi KPK lemah," kata Yani.

Yani menilai sekarang ini KPK terlalu banyak membangun opini. Harusnya, tambah Yani, KPK harus lebih banyak bekerja.

Yani meragukan jika penyelidikan dilakukan oleh internal KPK. Menurut Yani selama ini setiap kasus yg diselesaikan oleh internal diselesaikan secara diam-diam.

"Untuk kasus bocornya sprindik ini polisi harus masuk. Saya mendesak Kapolri lakukan penyelidikan," kata Yani.

(T.J004/B/Y008) 

Pewarta: Oleh Jaka Suryo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013