"Prosedur yang mereka tempuh dinilai sudah terlalu sewenang-wenang."
Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 anti-teror dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu dievaluasi secara menyeluruh, kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin.

"Kapolri diminta serius menindaklanjuti tuntutan sejumlah ormas Islam yang menghendaki pembubaran Densus 88. Keberadaan Brimob sesungguhnya sudah memadai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) itu di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, keberadaan Densus 88 anti-teror di tubuh Polri dinilai telah lama mengusik rasa keadilan masyarakat dengan berbagai tindakannya yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tindakan Densus 88 berupa penembakan mematikan dalam memerangi terorisme, misalnya, dinilai dia telah melanggar hak asasi manusia.

"Prosedur yang mereka tempuh dinilai sudah terlalu sewenang-wenang. Di kalangan ormas Islam keberadaan Densus 88 itu sudah meresahkan," ujarnya.

Lukman menilai pula, sepak terjang Densus 88 dalam pemberantasan terorisme dinilai seringkali mengaitkan dengan agama Islam, dan menjadi stigma bagi umat Islam.

Hal itu, menurut dia, sangat merugikan dan mendiskreditkan keberadaan umat Islam.

Lukman mengemukakan hal ini berkaitan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam mendesak Densus 88 anti-teror dibubarkan. (*)

Pewarta: Oleh Dewanto Samodro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013