Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu melakukan sidang sejak pukul 19.00 WIT diawali kasus dengan pemohon pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, kemudian pasangan MR Kambu-Blasius Pakage, lalu Alek Hesegem-Marthen Kayoi, Welington Wenda-Waynand Watori dan Noak Nawipa-Jhon Wob.
MK menolak permohonan para pengugat dengan berbagai alasan antara lain pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum untuk pemohon Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya.
Usai sidang, Ketua KPU Papua Benny Suweni mengatakan keputusan MK membuat pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk diusulkan ke DPRP Papua guna selanjutnya pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.
(E006)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013