Empat pihak lain masing AH (Asep Hendro), RT (Rukimin Tjahyanto), S (Sudiarto) dan W (Wawan) malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yaitu Asep Hendro dibolehkan pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Empat pihak lain masing AH (Asep Hendro), RT (Rukimin Tjahyanto), S (Sudiarto) dan W (Wawan) malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (9/4) petang, KPK menangkap tiga orang terkait kasus pemerasan pajak yaitu PR (Pargono Riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta golongan IVB, RT (Rukimin Tjahyanto) yaitu perantara dan AH (Asep Hendro) sebagai pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

PR dan RT ditangkap setelah ada pemberian uang Rp25 juta. "Uang tersebut merupakan bagian dari uang sejumlah Rp125 juta," jelas Johan.

Selain ketiganya, ditangkap juga W (Wawan) yang merupakan manager dari perusahaan milik Asep pada Rabu (10/4) dini hari dan pada siang harinya ditangkap S (Sudiarto) yang berprofesi sebagai konsultan.

Asep Hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut mengaku sudah melakukan pembayaran pajak.

"AH sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tapi diduga PR memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik AH sehingga harus membayar sesuatu kepada PR," tambah Johan.

Namun Johan tidak menerangkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh Asep.

Sedangkan terhadap PR, KPK menyangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta.

"Terhadap tersangka PR akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini," tambah Johan.

Tempat penahanan PR kemungkinan adalah rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Modus tersangka adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH (Asep Hendro), sebagai wajib pajak perseorangan," jelas Johan. (D017)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013