...kami masih menantikan hal yang sama dari Pemerintah Indonesia..."
Singapura (ANTARA News) – Pemerintah Singapura masih menantikan keputusan politik Pemerintah Indonesia berkaitan dengan perjanjian bersama menyangkut ekstradisi, kata Wakil Menteri Luar Negeri Singapura, Masagos Zulkifli.

“Pemerintah Singapura meratifikasi perjanjian ini pada 2007, dan kami masih menantikan hal yang sama dari Pemerintah Indonesia, yang kami pahami masih menanti persetujuan parlemen,” ujarnya kepada enam wartawan Indonesia atas undangan Singapore International Foundation (SIF) di Kementerian Luar Negeri Singapura, Senin.

Ia mengemukakan, Pemerintah Singapura tidak mungkin mengubah kembali pembicaraan mengenai ekstradisi dengan Indonesia, karena tidak ingin mengingkari kesepakatan bersama yang sudag dibahas berdasarkan protokol internasional.

“Sebagai negara yang berdaulat dan berharga diri, maka Singapura harus menjaga semua kesepakatan yang sudah dibahas dengan negara lain karena akan merusak semua kesepakatan yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, Masagos menyatakan, Pemerintah Singapura sampai kapan pun akan menantikan kesiapan pihak Indonesia untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi yang sudah dibahas secara mendalam di kedua belah pihak.

“Kami memahami setiap negara memiliki sistem tata negara dan pemerintah yang tidak sama. Kami harus pula menghormatinya. Ini pula yang kami pahami untuk Indonesia,” demikian Masagos Zulkifli.

Tujuh wartawan yang diterima Wakil Menteri Luar Negeri Singapura berasal dari ANTARA News, The Jakarta Post, The Jakarta Globe, Kompas Cyber Media, Reader's Digest dan Cleo Indonesia.

Pewarta: Priyambodo RH
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013