Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku tengah mempersiapkan eksekusi terhadap Bupati Aru nonaktif Theddy Tengko setelah upaya pada akhri tahun lalu di Bandara Soekarno Hatta gagal.

"Terkait eksekusi Theddy Tengko, kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejagung pada Rabu, 12 Desember 2012 telah melakukan eksekusi Bupati Aru nonaktif tersebut namun saat akan diterbangkan ke Aru, tim dicegat oleh 50 orang pendukung Theddy Tengko hingga akhirnya kabur.

Alasan Theddy Tengko tidak mau dieksekusi sama dengan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji karena di dalam putusan kasasinya tidak ada perintah penahanan.

Theddy Tengko merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

Di dalam putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy Tengko dijerat empat tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,3 miliar.

Kejagung sendiri berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) pukul 11.45 WIB.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013