Dua penyidik KPK pada Senin (10/5) malam sudah berangkat untuk memeriksa Galouh sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berangkat ke Australia untuk memeriksa mantan staf di Deputi Gubernur Bank Indonesia Galouh A.W. terkait dengan kasus Bank Century.

"Dua penyidik KPK pada Senin (10/5) malam sudah berangkat untuk memeriksa Galouh sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan menjelaskan pemeriksaan Galouh kemungkinan akan dilaksanakan esok hari di KBRI Australia.

Sebelumnya, terkait dengan kasus ini penyidik KPK juga memeriksa Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati pada 30 April dan 1 Mei serta 3 Mei di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Amerika Serikat.

Hal itu dilakukan karena Sri Mulyani pada 2008 menjabat sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) saat Century mendapatkan FPJP dari lembaga tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya juga menyatakan bahwa ada seorang pejabat Bank Indonesia yang akan diperiksa terkait dengan kasus Century.

"Ada yang di Australia, pejabat Bank Indonesia yang sedang ikut pendidikan dan latihan di sana," jelas Abraham di Jakarta, Senin (20/5). Pejabat yang dimaksud oleh Abraham diduga adalah Galouh.

Hingga saat ini KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008.

Kemudian Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century awalnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek-red) karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.

Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (M048/N002) 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013