Bogor (ANTARA News) - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan melarang PT Barstow Indosukses selaku produsen ayam Lingnan untuk menggunakan label ayam kampung pada kemasannya.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah pihak Direktorat Peternakan melakukan pengecekan ke lokasi peternakan ayam lingnan milik PT Barstow Indosukses di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Dari hasil pengecekan ayam Lingnan secara genetik tidak termasuk sebagai ayam kampung. ayam lingnan ini percampuran dari ayam luar yang sudah dikembangbiakkan di Indonesia," kata Djamal Riza selaku Kepala Seksi Unggas, Dirjen Peternakan, Kementerian Pertanian, saat ditemui di lokasi peternakan ayam Lingnan.

Djamal menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke peternakan ayam lingnan milik PT Barstow Indosukses.

Pengecekan dilakukan dengan menelusuri bibit ayam Lingnan oleh Peneliti Pemuliaan Unggas, Balai Penelitian Ternak, Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian.

Dijelaskannya, di Indonesia memiliki dua jenis ayam yang diperdagangkan yakni ayam kampung dan ayam broiler. Untuk ayam kampung memiliki jenis yang bermacam-macam, ada ayam kampung lokal seperti ayam merawang asal China yang sudah dikembangbiakkan lebih dari lima tahun di Indonesia sehingga sudah menjadi ayam lokal.

"Karena ini bukan jenis ayam kampung, jadi tidak boleh memakai label ayam kampung lagi," katanya.

Sementara itu, Peneliti Pemuliaan Unggas, Balai Penelitian Ternak, Badan Litbang Pertanian, Kementan, Tike Sartika menyebutkan ayam lingnan tidak dapat dikategorikan sebagai ayam kampung karena tidak memiliki ciri sebagai ayam kampung.

Tike menambahkan, ayam lingnan bebas untuk dipasarkan, hanya saja penggunaan label ayam kampung tidak bisa digunakan karena tidak tergolong sebagai ayam kampung.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013