Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), sudah menandatangani Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif angkutan Jakarta yang akan mulai berlaku pada Jumat (12/7).

"Kalau sudah ditandatangani ya sudah naik berarti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah menyetujui kenaikan tarif angkutan umum sesuai usul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar 40 persen sampai 50 persen.

Tarif angkutan umum kecil yang semula Rp2.500 dinaikkan menjadi Rp3.000 sementara angkutan sedang dan besar reguler tarifnya akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Namun penyetujuan kenaikan tarif itu disertai dengan beberapa poin tambahan seperti komitmen untuk penertiban supir angkutan dan perbaikan kelayakan kendaraan angkutan.

Jokowi mengatakan, penambahan armada diperlukan untuk memperbaiki layanan transportasi. "Gimana lagi kalau bukan tambah armada," katanya.

Dia mengatakan, penambahan sekitar 106 armada Transjakarta bulan Februari lalu juga belum berdampak nyata terhadap perbaikan layanan.

"Karena yang ada sekarang ini hanya 40 persen dari kebutuhan," katanya.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013