Benar, besok Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi...
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI, Muhammad Nazaruddin, akan bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan "driving" simulator uji roda dua dan roda empat Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (16/7).

"Benar, besok Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Namun, Johan mengatakan tidak mengetahui pertimbangan Tim Jaksa KPK untuk menghadirkan Nazaruddin dalam persidangan dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang itu.

Pada Jumat (12/7), Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi termasuk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan dan tiga penyidik lain.

Dalam perkara korupsi pengadaan simulator, Djoko didakwa melangar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar

Irjen Pol Djoko Susilo bersama-sama dengan Didik Purnomo, Teddy Rusmawa, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang didakwa memperkaya diri sebesar Rp32 miliar dan total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp144,98 miliar.

Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga turut menikmati uang tersebut senilai Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013