Ini menjadi pertimbangan kita. Jangan sampai kita berikan insentif, tapi tidak bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan pemberian "tax holiday" hendaknya bukan lagi berdasarkan minimal investasi Rp1 triliun, melainkan dengan mempertimbangkan besaran lapangan kerja yang diciptakan suatu industri.

"Ini menjadi pertimbangan kita. Jangan sampai kita berikan insentif, tapi tidak bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Hatta mengatakan saat ini batas nilai minimal investasi dari pemberian "tax holiday" adalah sebesar Rp1 triliun. Ke depan, ia mengharapkan, insentif dapat diberikan apabila investasi tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meskipun nilai investasi di bawah Rp1 triliun.

"Dulu kita mengatakan investasi Rp1 triliun, berarti yang Rp900 miliar tidak diberikan, padahal mungkin investasi yang dibawah Rp1 triliun dapat membuka lapangan pekerjaan sangat besar," katanya.

Untuk itu, ia menambahkan, "tax holiday" akan menjadi salah satu dari paket insentif perpajakan yang akan mengalami relaksasi atau pelonggaran aturan dalam rangka perbaikan iklim investasi.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan saat ini penyiapan revisi dari peraturan "tax holiday" sedang dilakukan agar lebih menarik minat investor.

"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk `tax holiday`, selain untuk memperpanjang yang sebelumnya sudah habis, ada beberapa relaksasi paketnya agar lebih menarik," ujarnya.

Bambang mengatakan paket "tax holiday", yang akan mengalami perubahan adalah pemberian nilai minimal investasi dari saat ini sebesar Rp1 triliun dan relaksasi periode besaran insentif yang diberikan.

"Kita akan buat lebih spesifik dan memperhitungkan besaran investasinya, karena saat ini minimal Rp1 triliun atau Rp20 triliun seolah-olah sama. Kita ingin berikan perbedaan, yang makin besar (investasinya), (insentifnya) makin bagus," ujarnya.

Namun, ia memastikan sektor penerima "tax holiday" tidak akan mengalami perubahan, dan dengan adanya relaksasi ini, perbedaan antara "tax holiday" dengan insentif sejenis seperti "tax allowance" menjadi lebih terlihat.

Dalam PMK Nomor 130/2011, yang mengatur soal pemberian intensif disebutkan, "tax holiday" merupakan kebijakan yang memberikan pembebasan pajak penghasilan badan selama lima hingga sepuluh tahun, sejak kegiatan produksi komersial dimulai bagi perusahaan dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

Sektor industri yang berhak menerima fasilitas tersebut adalah logam dasar, permesinan, peralatan telekomunikasi, sumber daya terbarukan dan kilang minyak bumi. Sedangkan, pemberian "tax holiday" diputuskan oleh Menteri Keuangan melalui proses pemberian rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM.

(S034/A013)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013