Medan (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan pihaknya akan menanggung denda administrasi, tapi untuk pajak pokok tidak ada kompensasi.

“Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” ujar Fadly, di Medan, Jumat.

Fadly menjelaskan dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

"Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar kesamsatan jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian," katanya.

Fadly mengatakan saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Anggota Polres Samosir Bripka AS diduga tewas bunuh diri setelah diduga ketahuan menggelapkan uang pembayaran pajak masyarakat Samosir.

Ratusan warga Samosir berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangururan menuntut ganti rugi. Warga mengaku memberikan uang pembayaran pajak kepada Bripka AS selama bertahun-tahun.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023