Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI yaitu "Jasindo" dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Konsorsium Asuransi TKI "Astindo" dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika dan Konsorsium Asuransi "TKI Mitra TKI" dengan Ketua PT Asuransi Sinar Mas.

"Asuransi TKI ini merupakan upaya Pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Rabu.

Penetapan itu ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 melalui Kepmenakertrans yaitu Kepmenakertrans No.212/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Kepmenakertrans No.213/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Astindo" dan Kepmenakertrans No.214/2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi "TKI Mitra TKI".

Pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans Nomor 215 tahun 2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI Proteksi TKI dan Kepmenakertrans 211 tahun 2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Reyna mengatakan pembenahan penyelenggaraan asuransi itu merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.

"Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," kata Reyna.

Salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI itu adalah aspek pelayanan, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparansi dan akuntabilitas.

"Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama empat tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI," kata Reyna.

Kemnakertrans akan melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI.

"Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Reyna.

Sementara itu, pencabutan izin konsorsium "Proteksi TKI" yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013 ditegaskan Reyna tidak serta merta menghapus kewajiban konsorsium tersebut terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan. (A043/I007)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013