Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara senior Hotma Sitompoel dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotma saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Hotma diperiksa untuk dua tersangka yaitu pengacara di kantor Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo, dan pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman.

Namun Hotma mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai uang suap yang disangkakan KPK diberikan Mario kepada Djodi.

"Keterangan apa? Nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu, itu tidak boleh," ungkap Hotma.

Hotma juga menyatakan bahwa pemberian uang itu bukan atas perintahnya.

"Saya saja tidak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?," tambah Hotma.

Selain Hotma, dalam perkara tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai di kantor Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A Adjis.

KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta.

Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.

Namun pengacara Mario, Tommy Sihotang mengatakan bahwa Mario hanya memberikan sumbangan sosial kepada Djodi sebesar Rp20 juta karena Mario pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apakah suatu kasus sudah putus atau belum karena laman MA agak lambat memperbarui perkembangan status.

Tommy juga menjelaskan bahwa Mario bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, namun ia mengakui bahwa ada orang yang merupakan lawan dari Hutomo pernah meminta konsultasi hukum ke kantor Hotma Sitompoel.

Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Saat ini perkara kasasi Hutomo sedang dalam tahap pembacaan oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013