Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kejelasan tentang uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeladahan di ruang Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu (14/8) malam hingga Kamis (15/8) siang.

"Kami akan minta pak Jero Wacik untuk menjelaskan tingkat kewajaran 200 ribu dolar AS itu, kalau uang yang disimpan itu diangap wajar. Tapi, KPK kan tidak berpolemik tentang wajar atau tidaknya karena itu bukan ranah KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bambang melanjutkan, "Saya tanya, operasional harus pakai dolar? Operasional untuk apa ya?"

Dia memastikan Tim Penyidik KPK akan menanyakan uang dolar AS yang ditemukan dalam penggeledahan di ruang Sekjen terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"KPK melakukan berbagai upaya untuk dapat membongkar kasus ini seutuhnya. KPK kemudian melakukan upaya-upaya paksa dan dalam upaya paksa itu kami melihat bahwa perlu penggeledahan di kantor Sekjen. Pada saatnya akan dijelaskan kenapa di kantor Sekjen," kata Bambang.

Hasil pemeriksaan KPK terkait uang yang ditemukan di ruang Sekjen ESDM, menurut Bambang, akan membuka kemungkinan-kemungkinan berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.

Terkait dengan dugaan penghilangan saksi melalui perombakan pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian ESDM, Bambang mengatakan KPK dapat memanggil siapa saja untuk menjadi saksi.

"Siapa pun yang diduga terlibat, apakah masih menjabat struktural atau tidak, tidak ada urusan bagi KPK. Jika memang disebut saksi lain akan kami panggil," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, "Justru jika dia dipecat, dia akan bebas memberikan keterangan."

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013