Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha dua perusahaan pembiayaan yaitu kepada PT Indonesia International Finance dan PT Takari Kokoh Sejahtera.

Keterangan OJK melalui laman resminya, Senin, menyebutkan pemberian izin usaha kepada PT Indonesia International Finance berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-66/D.05/2013 tanggal 2 Agustus 2013.

Pertimbangan pemberian izin usaha itu antara lain bahwa direksi perusahaan itu melalui surat tanggal 1 Oktober 2013 telah mengajukan permohonan izin usaha perusahaan pembiayaan dan telah melengkapi dokumen dalam rangka perizinan usaha perusahaan pembiayaan dengan surat terakhir tanggal 26 juli 2013.

Sementara itu izin usaha untuk PT Takari Kokoh Sejahtera diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-67/D.05/2013 tanggal 2 Agustus 2013.

Direksi perusahaan itu mengajukan permohonan izin usaha melalui surat tanggal 8 April 2013.

OJK menilai dua perusahaan yang berkedudukan di Jakarta itu telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha perusahaan pembiayaan.



Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013