Banda Aceh (ANTARA News) - Tiga lembaga pemerhati lingkungan dan satwa langka meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mengembalikan orangutan Sumatera (pongo abelii) yang ditempatkan di Kebun Binatang Medan, ke habitatnya.

Tiga lembaga pemerhati lingkungan dan satwa langka tersebut adalah Center for Orangutan Protection (COP), Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) dan Forum Orangutan Aceh (FORA).

"BKSDA Aceh harus menarik kembali dua orangutan hasil sitaan dari Aceh yang telah dikirim ke Kebun Binatang Medan dan melepasliarkan kembali ke hutan Aceh," kata Ketua FORA Badrul Irfan di Banda Aceh, Kamis.

Badrul Irfan dalam konferensi pers di Sekber Jurnalis Aceh yang juga dihadiri Ketua COP Hardi Baktiantoro dan Ketua FOKUS Panut Hadisiswoyo mengatakan kebijakan BKSDA mengirimkan dua orangutan sitaan ke kebun binatang tidak sejalan dengan rencana strategis dan aksi konservasi orangutan nasional.

Ia di dampingi aktivis FORA Ratno Sugito menngingatkan bahwa tujuan akhir penyitaan orangutan yang dipelihara secara ilegal untuk dilepasliarkan itu guna menambah populasi di alam liar.

"Karena itu, tindakan BKSDA Aceh yang menempatkan dua ekor orangutan di Kebun Binatang Medan itu juga telah menyalahi komitmen dan rekomendasi strategi rencana aksi nasional konservasi orangutan," kata Badrul Irfan.

Menurutnya, tindakan itu juga bertentangan dengan surat Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada BKSDA Aceh nomor 522.51/25671 tertanggal 15 juli 2008 yang menyatakan bahwa spesies Aceh yang dilindungi tidak boleh dikirim ke luar daerah itu tanpa persetujuan dari Pemerintah Aceh.

Para aktivis lingkungan itu mendukung upaya evakuasi orangutan yang dipelihara illegal oleh lembaga berwenang sesuai dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Kepala BKSDA Aceh Amon Zamora mengatakan, kedua orangutan itu hanya dititipkan sementara di Kebun Binatang Medan sebelum dilepaskan ke habitatnya.

"Kedua orangutan itu hanya dititip sementara di kebun binatang itu karena lokasi penyitaan lebih dekat dibandingkan ke Banda Aceh," katanya.

Ia juga menyebutkan orangutan hasil sitaan itu sudah jinak sehingga belum memungkinkan untuk langsung dilepaskan ke habitatnya dan harus direhabilitasi.

Menurutnya, BKSDA Aceh akan segera menyurati Kementerian Kehutanan untuk meminta petunjuk penempatan kedua satwa langka dan dilindungi itu.

Pewarta: Irwansyah Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013