Kairo (ANTARA News) - Empat kelompok hak asasi manusia Mesir, Senin, mengecam pengadilan militer bagi warga sipil yang dituduh menyerang tentara.

Kelompok hak asasi manusia itu juga mengatakan tentara telah menghukum lebih dari 60 orang sejak penggulingan Presiden Mohamed Moursi.

Organisasi non pemerintah itu mendesak Presiden sementara Adly Mansour, yang diangkat oleh militer pascapenggulingan Moursi, untuk "segera mengubah hukum yang melarang pengadilan terhadap warga sipil oleh pengadilan militer ".

Inisiatif Mesir untuk Hak-Hak Individu, kampanye "Tolak pengadilan militer untuk sipil" yang diluncurkan pada 2011 setelah jatuhnya Hosni Mubarak, dan dua kelompok yang lain juga meminta pengadilan baru bagi 52 orang warga sipil yang pekan lalu dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan militer.

Pada Selasa, sebuah pengadilan militer menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang anggota Ikhwanul Muslimin dan hukuman penjara terhadap 51 yang lain karena menyerang tentara di kota Suez.

Pengadilan itu menjatuhkan vonis hanya tiga pekan setelah sidang berjalan, demikian laporan AFP.

Vonis itu dijatuhkan tepat dua bulan setelah penggulingan Moursi pada 3 Juli lalu. Moursi sejak saat itu telah ditahan di lokasi yang tidak diketahui.

Pada Selasa, Mansour dalam sebuah wawancara televisi mengatakan bahwa "tidak ada warga sipil yang baru-baru ini diadili oleh pengadilan militer ".

Tapi LSM lokal mengatakan ada setidaknya dua pengadilan militer, dengan total 10 warga sipil dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang terpisah karena melakukan serangan terhadap tentara pada 24 Juli.

Pemerintah baru Mesir telah meluncurkan tindakan keras terhadap pendukung Moursi, dengan ratusan surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk anggota Ikhwanul Muslimin Moursi.

Lebih dari 1.000 orang telah tewas dan lebih dari dari 2.000 anggota Ikhwanul Muslimin ditahan dalam aksi itu.

Pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie juga diadili atas tuduhan "menghasut melakukan pembunuhan". Pengadilannya dilanjutkan kembali pada tanggal 29 Oktober nanti.


Penerjemah: GNC Aryani

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013