Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saat ini rekonstruksi masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu siang.

Tempat rekonstruksi berada di tiga lokasi yaitu di kawasan Monumen Nasional (Monas), Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron di Graha Mitra Sunter Jl Sunter Boulecar Raya Jakarta Utara serta kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura.

"Kedua tersangka dibawa ke sana," tambah Priharsa.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pengacara senior Hotma Sitompoel; anak buah Hotma, Gloria Tamba, pihak swasta Herman, wiraswasta Koestanto Hariyadi Wijaya, serta komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaya.

KPK menangkap Mario dan Djodi di kawasan Monas pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta.

Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan pengacara Mario Carnelio Bernardo dan pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung Jawa Barat Djodi Supratman sebagai tersangka.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013