Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menyatakan, rencana pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, pelaku pengedar narkoba yang merupakan warga negara Australia, tak masalah bila sesuai aturan. 

 "Pembebasan bersyarat itu ada aturan yang mengaturnya. Dan itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan," kata Aziz di Jakarta, Jumat. 

Ia menambahkan, bila surat pembebasan bersyarat telah keluar dan saat ini sudah di Kanwil Kemenkumham Bali, berarti sudah melalui prosedur. 

"Kalau suratnya udah keluar berarti sudah melalu prosedur, tapi pengusulannya itu dari Kepala Lapas Kerobokan Bali," kata politisi Golkar itu. 

Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun tinggal 15 tahun. Juga, Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013