Tahun ini (2013) Kejaksaan Negeri Garut menangani delapan kasus, lima kasus di antaranya sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian,"
Garut (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Garut menangani delapan perkara penyelewengan pendistribusian beras miskin (raskin) dengan tersangka aparatur dan kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tahun ini (2013) Kejaksaan Negeri Garut menangani delapan kasus, lima kasus di antaranya sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Garut Agita Tri Moertjahjanto kepada wartawan, Senin.

Ia menuturkan dari delapan kasus tersebut, satu di antaranya dengan tersangka Kepala Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Masih di Desa Girijaya, kata dia, dengan tersangka aparat Desa Girijaya menjabat sebagai Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan sekaligus Pengelola Raskin memasuki proses persidangan.

"Dari delapan kasus itu sudah ada yang divonis oleh Pengadilan Negeri Garut, ada juga yang masih penyidikan dan proses persidangan," katanya.

Ia menyebutkan lima kasus penyelewengan raskin itu terjadi di Kecamatan Cibiuk di tingkat desa yakni Desa Cibiuk Kaler, Lingkung Pasir, Majasari, Cibiuk Kidul, dan Desa Cipareuan.

Lima desa yang melakukan penyelewengan raskin itu, kata Agita, sebelumnya ditangani oleh penyidik Polisi Resor Garut dan sudah proses persidangan.

Selanjutnya kasus penyelewengan raskin di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, lanjut Agita, masih dalam proses penyidikan Kejaksaan.

"Kasus penyelewengan raskin ini pendistribusian tahun 2010 sampai 2012, tersangkanya delapan orang, ada aparat desa dan kepala desa," katanya.
(KR-FPM/I007)

Pewarta: Feri P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013