Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar mengaku siap diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan kode etik atas dirinya.

"Pak Akil bersedia diperiksa oleh dewan kehormatan dan siap diperiksa secara terbuka supaya `fair` di mana pun tempatnya," kata pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, usai menemui Akil di rumah tahanan KPK, di Jakarta, Kamis.

Menurut Otto Akil menginginkan pemeriksaan yang adil dan terbuka. Ia mengungkapkan Akil tidak pernah merasa tertangkap tangan menerima uang yang dibawa Chairun Nisa dan Cornelis Nhalau yang menyambangi rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) malam.

Uang yang disita oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut berupa uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat.

"Pak Akil merasa tidak pernah ditangkap tangan. Dia nggak pernah terima uang tetapi ada orang dtg ke rumahnya mbwa uang dan dia juga merasa tidak pernah meneria janji dari orang lain. Kalau sama Chairun Nisa kenal, tetapi yang dibawa Chairun Nisa dia tidak kenal," kata Otto.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menambahkan, "Sekarang `kan Pak Akil tidak bisa apa-apa karena media sudah klaim jelek. Kita buat dulu dari titik nol, tidak ada yang bersalah, mulai dari pemeriksaan kode etik."

Sebelumnya, pada Rabu (9/10) malam, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono bersama Sekretaris Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana menyambangi Gedung KPK untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK karena status Akil Mochtar sedang dalam tahanan KPK. Pimpinan KPK yang ditemui antara lain Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja serta Deputi Penindakan Warih Sardono.

Majelis Kehormatan akan menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pimpinan KPK telah memberi lampu hijau untuk memberi kesempatan Majelis Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar.

"Pemeriksaan akan dilakukan di KPK. Teknisnya belum tahu, tanggalnya kapan juga belum tahu," ungkap Johan.

Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan suap pemyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK menetapkan enam tersangka untuk dua kasus tersebut. Pada kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas HB (Hambit Bintih) dan seorang pengusaha CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan seorang pengacara STA (Susi Tur Andayani) ditetapkan sebagai penerima suap.

Sedangkan TCW (Tubagus Cherry Wardana) yang merupakan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ditetapkan sebagi tersangka pemberi suap. Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013