Akil Mochtar diberhentikan tidak dengan hormat

  • Jumat, 1 November 2013 11:56 WIB
Akil Mochtar diberhentikan tidak dengan hormat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah) didampingi anggotanya (kiri-kanan)i akademisi Hikmahanto Juwana (dari kiri-kanan), perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, serta perwakilan KY Abbas Said menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, Jakarta, Jumat (1/11).(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Mahkamah Konstitusi Nonaktif Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, satu Hakim Terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H.M. Akil Mochtar S.H. M.H," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2013 menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah) di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait