Bandung (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menuntut GG, terdakwa pengedar surat perintah ritual "Sekte Seks Bebas", dengan hukuman satu tahun penjara.

GG dituduh telah mencemarkan nama baik dengan mencantumkan 10 nama PNS di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dalam surat perintah ritual yang diedarkannya.

"Dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka yang bersangkutan terbukti melakukan tentang pencemaran nama baik dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun penjara," kata JPU Fauzan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Ia menuturkan, terdakwa GG dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menyikapi tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tito Pandjaitaan menyatakan akan melakukan pembelaan.

"Tentunya, kami akan ajukan pembelaan pada pekan depan," kata Tito kepada majelis hakim.

Menurut Tito, kliennya tersebut hanyalah korban semata dalam perkara tersebut karena hal itu dilatarbelakangi masa kecil GG yang tidak bahagia dan lingkungan sekitarnya yang tidak sehat.

Dikarenakan hal-hal itu, maka terdakwa GG memiliki kelainan dalam kepribadian sehingga terjerumus dalam sekte seks bebas.

"Majelis hakim yang terhormat, saya yakin klien saya adalah korban," kata Tito.

Perkara sekte bebas di Kota Bandung terjadi pada Mei 2013, yakni disaat masyarakat dihebohkan dengan beredarnya isu sekte seks bebas yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas yang dilaporkan GG kepada Polrestabes Bandung.

Pada mulanya, terdakwa GG adalah seorang informan yang memberi data dan keterangan mengenai surat perintah pemuja seks bebas tersebut.

Selain itu, terdakwa juga membeberkan mengenai kapan dan di mana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.

Namun pelaku berhasil tertangkap setelah petugas dari jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggeledah kamar indekos GG di kawasan Caringin Kota Bandung.

Di sana polisi menemukan sejumlah salinan surat berkop Perpusarda dan stempel Pemkot Bandung.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013