Ternate (ANTARA News) - Ketua KPU Maluku Utara (Malut) Muliyadi Tutupoho mengaku dirinya tak khawatir dilaporkan ke Polda Malut terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi suara hasil pilkada Malut putaran kedua di KPU Malut pada pekan lalu.

"Saya tidak merasa melakukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara hasil pilkada Malut putaran kedua di KPU Malut pada pekan lalu tesebut," katanya di Ternate, Jumat, menanggapi adanya laporan tim calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Malut Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib (AGK-Manthab) ke Polda Malut terkait pelaksanaan pleno itu.

Tim AGK-Manthab beberapa hari lalu melaporkan Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho ke Polda Malut, karena tetap mengesyahkan pleno rekapitulasi suara hasil pilkada Malut putaran kedua, padahal ada delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang disebut data hasil pilkadanya sengaja digelembungkan.

Muliyadi mengatakan, pengesahan pleno rekapitulasi suara hasil pilkada Malut di putaran kedua di KPU Malut bukan merupakan keputusan secara pribadi melainkan keputusan institusi KPU dan itu terbukti dengan dari empat komisioner KPU, tiga di antaranya menandatangani berita acara pengesahan pleno itu.

Khusus mengenai dugaan pengelembungan data hasil pilkada Malut putaran kedua pada depalan kecamatan di Kepsul, KPU Malut sudah berusaha mencocokan data itu, namun yang menjadi kendala adalah Bawaslu dan saksi pasangan AGK-Manthab tidak menunjukan data yang lengkap untuk membandingkan apakah data itu benar atau tidak.

Selain itu, kata Muliyadi Tutupoho, dirinya telah mengkonsultasikan masalah itu dengan pihak KPU pusat dan mereka menginstruksikan untuk tetap menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil suara pilkada putaran kedua di KPU Malut dengan mangacu pada yang dimiliki PPK pada delapan kecamatan di Kepsul.

Menyinggung adanya gugatan pasangan AGK-Manthab ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil pleno KPU Malut tersebut, ia mengatakan, KPU Malut telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk anggaran untuk menyewa pengacara dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi itu.

Sesuai pleno rekapitulasi suara hasil pilkada putaran kedua di KPU Malut, pasangan AHM-Doa yang diusung koalisi partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PPP, Hanura dan PKB meriah kemenangan dengan perolehan suara 268.665 dan AGK-Manthab 258.476.

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013